PT Freeport Indonesia telah menduduki tanah Papua sejak 1963. Perusahaan tambang Amerika Serikat ini dinilai tak memberikan kesejahteraan untuk rakyat Papua hingga saat ini.
Sekretaris Jenderal DPP-AMPTPI Januarius Lagowan menuturkan, selama 52 tahun Papua menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, mereka tidak merasa perubahan dari sisi kesejahteraan. Sebaliknya, kata dia, justru ada upaya pemusnahan etnis Papua secara perlahan-lahan.
"Lonceng kematian rakyat Papua-Melanesia semakin nyata. Pelan dan pasti bahwa rakyat Papua ada dalam dunia kepunahan 'terancam' akibat dari biasnya kebijakan pemerintah di Tanah Papua sejak 1 Mei 1963," ujar dia.
Pernyataan ini jadi bukti Freeport tak berikan kesejahteraan untuk rakyat timur Indonesia. Hal ini tidak sesuai UUD 1945 pasal 33 yang menyebutkan kekayaan alam Indonesia yang terkandung di dalamnya harus dikuasai Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Munculnya Freeport pun diawali dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing di Indonesia. Sejak saat itu, Freeport hanya memberikan royalti sebesar 1 persen untuk Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, UU tersebut diperbaharui menjadi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. Dalam aturan itu, Freeport harus melakukan renegosiasi kontrak dengan meningkatkan royalti, mengurangi wilayah tambang, membangun pabrik pengolahan dan pemurnian serta divestasi saham.
Freeport melakukan pembelaan. Perusahaan tambang ini malah mengklaim pemerintah Indonesia mendapatkan keuntungan atas pengelolaan tambang di Papua sebesar 60 persen ke pemerintah sejak 1992. Pasalnya, pemerintah menerapkan banyak pajak dalam pengelolaan tambang dan mineral.
"Di situ ada pajak badan, ada royalti, ada PNBP, ada macam-macam. Itu kontribusi kita sangat besar. Kita punya catatan kontribusi kita kepada pemerintah itu 60 persen dari pajak, royalti dan sebagainya dibanding dari Induk Freeport yang cuma 40 persen," ujar Juru Bicara Freeport Riza Pratama.
Selain itu, keuntungan langsung pemerintah yang diberikan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini mencapai USD 15,8 miliar atau setara Rp 215,1 triliun.
Seiring berjalannya waktu, UU tersebut diperbaharui menjadi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. Dalam aturan itu, Freeport harus melakukan renegosiasi kontrak dengan meningkatkan royalti, mengurangi wilayah tambang, membangun pabrik pengolahan dan pemurnian serta divestasi saham.
Freeport melakukan pembelaan. Perusahaan tambang ini malah mengklaim pemerintah Indonesia mendapatkan keuntungan atas pengelolaan tambang di Papua sebesar 60 persen ke pemerintah sejak 1992. Pasalnya, pemerintah menerapkan banyak pajak dalam pengelolaan tambang dan mineral.
"Di situ ada pajak badan, ada royalti, ada PNBP, ada macam-macam. Itu kontribusi kita sangat besar. Kita punya catatan kontribusi kita kepada pemerintah itu 60 persen dari pajak, royalti dan sebagainya dibanding dari Induk Freeport yang cuma 40 persen," ujar Juru Bicara Freeport Riza Pratama.
Selain itu, keuntungan langsung pemerintah yang diberikan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini mencapai USD 15,8 miliar atau setara Rp 215,1 triliun.
Dilihat dari itu, Freeport banyak melakukan dosa saat mengeruk kekayaan alam Indonesia di tanah Papua. Apa saja dosa yang telah diperbuat Freeport seperti dilansir dari merdeka.com
1.
Tak lapor adanya kandungan konsentrat lain
Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noersy mengatakan kandungan kimia yang ada dalam konsentrat PT Freeport Indonesia tak hanya emas dan tembaga. Menurut dia, ada unsur lain yang terkandung konsentrat Freeport yang diekspor yang berhubungan dengan royalti dan penerimaan negara.
Ichsanuddin menilai setiap unsur kimia yang terkandung dalam konsentrat tersebut seharusnya dilaporkan ke Dirjen Bea Cukai. Namun, Freeport tak melaporkan adanya kandungan lain dalam konsentrat tersebut.
"Saya pernah tanya ke Bea Cukai. Di Bea Cukai timbul masalah chemical konten yang diekspor Freeport berkaitan konsentrat. Freeport harusnya melaporkan setiap chemical konten bukan hanya emas dan tembaga tapi ada chemical konten lain," ujar dia dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/11).
Menurut dia, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diperbolehkan untuk mengaudit perusahaan asing selama berhubungan dengan penerimaan negara.
"BPK bisa audit perusahaan asing. Kata kuncinya adalah penerimaan negara dari Freeport," kata dia.
Ichsanuddin menilai setiap unsur kimia yang terkandung dalam konsentrat tersebut seharusnya dilaporkan ke Dirjen Bea Cukai. Namun, Freeport tak melaporkan adanya kandungan lain dalam konsentrat tersebut.
"Saya pernah tanya ke Bea Cukai. Di Bea Cukai timbul masalah chemical konten yang diekspor Freeport berkaitan konsentrat. Freeport harusnya melaporkan setiap chemical konten bukan hanya emas dan tembaga tapi ada chemical konten lain," ujar dia dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/11).
Menurut dia, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diperbolehkan untuk mengaudit perusahaan asing selama berhubungan dengan penerimaan negara.
"BPK bisa audit perusahaan asing. Kata kuncinya adalah penerimaan negara dari Freeport," kata dia.
2.
Tak niat bangun smelter
Pemerintah telah meminta seluruh perusahaan tambang untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat atau smelter. Hal itu telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Saat ini banyak perusahaan tambang yang masih enggan membangun smelter. Salah satunya PT Freeport Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat ini terkesan enggan membangun smelter lantaran belum mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak paska 2021.
"Pembangunan smelter, divestasi dan sebagainya itu sangat penting, tapi kalau kontrak perpanjangan kita tidak bisa beroperasi lagi pada 2021 buat apa kita bangun smelter?" ujar Vice President Corporate communication Freeport Riza Pratama.
Riza menegaskan Freeport sudah terlebih dahulu membangun smelter sebelum pembangunan smelter menjadi kewajiban perusahaan tambang. Smelter tersebut dibangun pada 1997 di Gresik, Jawa Timur.
"Kita mulai beroperasi pertama tahun 97," jelas Riza.
Smelter tersebut memiliki kapasitas menyerap 40 persen dari seluruh konsentrat yang dihasilkan Freeport. Angka tersebut akan dinaikkan sesuai tuntutan pemerintah melalui Undang-Undang Minerba yang meminta konsentrat dimurnikan di dalam negeri sebesar 100 persen.
"Kita sekarang sedang dalam fase membangun untuk ekspansi smelter yang sudah ada ini dari 1 juta ton yang diserap menjadi 3 juta ton nanti pada saat beroperasi," jelas dia.
Namun, rencana ekspansi ini terancam gagal apabila Kontrak Karya (KK) Freeport tidak diperpanjang. "Artinya kita tidak akan lagi beroperasi, tentunya untuk apa kita bikin smelter kalau konsentrat udah gak ada lagi," pungkas dia.
Saat ini banyak perusahaan tambang yang masih enggan membangun smelter. Salah satunya PT Freeport Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat ini terkesan enggan membangun smelter lantaran belum mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak paska 2021.
"Pembangunan smelter, divestasi dan sebagainya itu sangat penting, tapi kalau kontrak perpanjangan kita tidak bisa beroperasi lagi pada 2021 buat apa kita bangun smelter?" ujar Vice President Corporate communication Freeport Riza Pratama.
Riza menegaskan Freeport sudah terlebih dahulu membangun smelter sebelum pembangunan smelter menjadi kewajiban perusahaan tambang. Smelter tersebut dibangun pada 1997 di Gresik, Jawa Timur.
"Kita mulai beroperasi pertama tahun 97," jelas Riza.
Smelter tersebut memiliki kapasitas menyerap 40 persen dari seluruh konsentrat yang dihasilkan Freeport. Angka tersebut akan dinaikkan sesuai tuntutan pemerintah melalui Undang-Undang Minerba yang meminta konsentrat dimurnikan di dalam negeri sebesar 100 persen.
"Kita sekarang sedang dalam fase membangun untuk ekspansi smelter yang sudah ada ini dari 1 juta ton yang diserap menjadi 3 juta ton nanti pada saat beroperasi," jelas dia.
Namun, rencana ekspansi ini terancam gagal apabila Kontrak Karya (KK) Freeport tidak diperpanjang. "Artinya kita tidak akan lagi beroperasi, tentunya untuk apa kita bikin smelter kalau konsentrat udah gak ada lagi," pungkas dia.
3. Buang limbah sembarangan
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menuding PT Freeport Indonesia membuang limbah sembarangan di Papua. Menurut dia, limbah yang dihasilkan dari proses penambangan ini dibuang ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu.
Rizal menyebut limbah Freeport merusak ekosistem. Namun, tidak ada tindakan tegas para penegak hukum atas tindakan Freeport tersebut.
"Freeport seenaknya, limbah dan galian yang diaduk pake mercury (senyawa kimia beracun) dibuang begitu saja ke sungai. Ikan-ikan pada mati, penduduk menderita," tegasnya.
Mantan menko perekonomian ini menegaskan perusahaan sebesar Freeport harus mampu melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang. Dia menilai Freeport tak mau keluarkan dana pengolahan limbah sehingga mereka langsung buang ke sungai.
"Enggak ada susahnya memproses limbah itu, tapi karena tamak (greedy) tidak mau bayar (mengeluarkan uang)," ungkapnya.
Kondisi ini diperparah dengan penegakan hukum yang lemah. Dengan begitu, perusahaan asing bakal terus melakukan pencemaran lingkungan. Beda dengan negara asalnya, Amerika Serikat yang memberlakukan sanksi tegas untuk perusahaan asing yang mencemarkan lingkungan.
"Kalau merusak lingkungan hidup seperti British Petroleum (BP) di Teluk Meksiko bayar denda puluhan miliar dolar," tutupnya.
Rizal menyebut limbah Freeport merusak ekosistem. Namun, tidak ada tindakan tegas para penegak hukum atas tindakan Freeport tersebut.
"Freeport seenaknya, limbah dan galian yang diaduk pake mercury (senyawa kimia beracun) dibuang begitu saja ke sungai. Ikan-ikan pada mati, penduduk menderita," tegasnya.
Mantan menko perekonomian ini menegaskan perusahaan sebesar Freeport harus mampu melakukan pengolahan limbah sebelum dibuang. Dia menilai Freeport tak mau keluarkan dana pengolahan limbah sehingga mereka langsung buang ke sungai.
"Enggak ada susahnya memproses limbah itu, tapi karena tamak (greedy) tidak mau bayar (mengeluarkan uang)," ungkapnya.
Kondisi ini diperparah dengan penegakan hukum yang lemah. Dengan begitu, perusahaan asing bakal terus melakukan pencemaran lingkungan. Beda dengan negara asalnya, Amerika Serikat yang memberlakukan sanksi tegas untuk perusahaan asing yang mencemarkan lingkungan.
"Kalau merusak lingkungan hidup seperti British Petroleum (BP) di Teluk Meksiko bayar denda puluhan miliar dolar," tutupnya.
4.
Tak patuhi kontrak karya
Polemik perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia tak kunjung menemui titik temu. Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai terdapat dua permasalahan yang menggelayut jika membahas keberadaan Freepot di dalam negeri.
Pertama, ketidakmampuan PT Freeport Indonesia menjalankan Undang-Undang Mineral Energi Batuan (Minerba) dan lemahnya pemerintah Indonesia menekan Freeport untuk menjalankan UU tersebut. Permasalahan kedua terkait konsistensi kedua belah pihak dalam menjalankan kontrak karya.
"Dalam kasus Freeport berkaitan dua hal. Pertama Freeport tidak mampu menjalankan UU Minerba dan elit Indonesia tidak mampu untuk menekan Freeport menjalankan UU Minerba, kedua konsistensi kedua belah pihak dalam kontrak karya," ujar Daeng saat diskusi bertema 'Menggali Freeport diantara Kepentingan Asing atau Kedaulatan Indonesia', Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, (22/11).
Permasalahan paling mendasar, lanjut Daeng, yakni Pemerintah Indonesia tidak mengetahui secara persis jumlah emas yang dikeruk dan keuntungan yang didapat perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Seharusnya, Freeport memberikan laporan dasar saja perihal aktifitas pertambangan yang dilakukan Freeport.
Kisruh semakin berlarut, tambah Daeng, ketika penguasa di dalam negeri hanya mementingkan perutnya sendiri daripada kerugian yang diterima negara. Belum lagi Indonesia dirasa tidak cukup percaya diri dalam mengelola pertambangan yang ada di bumi cendrawasih tersebut.
Pertama, ketidakmampuan PT Freeport Indonesia menjalankan Undang-Undang Mineral Energi Batuan (Minerba) dan lemahnya pemerintah Indonesia menekan Freeport untuk menjalankan UU tersebut. Permasalahan kedua terkait konsistensi kedua belah pihak dalam menjalankan kontrak karya.
"Dalam kasus Freeport berkaitan dua hal. Pertama Freeport tidak mampu menjalankan UU Minerba dan elit Indonesia tidak mampu untuk menekan Freeport menjalankan UU Minerba, kedua konsistensi kedua belah pihak dalam kontrak karya," ujar Daeng saat diskusi bertema 'Menggali Freeport diantara Kepentingan Asing atau Kedaulatan Indonesia', Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, (22/11).
Permasalahan paling mendasar, lanjut Daeng, yakni Pemerintah Indonesia tidak mengetahui secara persis jumlah emas yang dikeruk dan keuntungan yang didapat perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Seharusnya, Freeport memberikan laporan dasar saja perihal aktifitas pertambangan yang dilakukan Freeport.
Kisruh semakin berlarut, tambah Daeng, ketika penguasa di dalam negeri hanya mementingkan perutnya sendiri daripada kerugian yang diterima negara. Belum lagi Indonesia dirasa tidak cukup percaya diri dalam mengelola pertambangan yang ada di bumi cendrawasih tersebut.
5.
Tak patuhi UU Minerba
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat teguran ke PT Freeport Indonesia karena tak mematuhi UU Nomor 4 tentang mineral dan batu bara.
Dalam surat bernomor 1507/30/DJB/2015 yang diteken pada 31 Agustus 2015, Bambang menyatakan dengan tegas perihal surat tersebut adalah Teguran yang dilayangkan pemerintah kepada manajemen Freeport.
Ia membuka surat dengan menjelaskan bahwa telah dilakukan rapat pembahasan kelanjutan renegosiasi Amandemen Kontrak Karya (KK) Freeport pada 21 Agustus 2015 yang diikuti oleh dirinya, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bank Indonesia, Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM, dan Tim Renegosiasi KK.
Berdasarkan pertemuan tersebut, Bambang menyampaikan tiga hal kepada Maroef.
Pertama, Pemerintah dan Freeport telah membahas amandemen naskah KK sejak Oktober 2014 sampai Maret 2015. Namun dari 20 pasal yang dibahas, Freeport baru menyetujui secara keseluruhan dua pasal secara utuh.
Sedangkan 18 pasal sisanya belum disepakati seluruhnya sebagaimana naskah amandemen KK yang ditawarkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, ujar Bambang.
Pada poin kedua, Bambang menyatakan Pemerintah beritikad baik untuk membahas kembali naskah amandemen KK pada 21 Agustus 2015. Namun Freeport berpendapat bahwa KK tetap berlaku sampai 2021 dan perpanjangannya juga dalam bentuk KK.
Atau pada 2021 harus diperpanjang, walaupun dalam bentuk Izin tetapi dokumen amandemen KK tetap menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, ujar Bambang dalam surat menirukan permintaan Freeport.
Terakhir, Bambang menyatakan Freeport berpendapat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak berlaku untuk KK Freeport.
Sebab menurut mereka KK tersebut disusun dan disetujui berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan bersifat naildown, pungkasnya.
Source: Merdeka.com
Dalam surat bernomor 1507/30/DJB/2015 yang diteken pada 31 Agustus 2015, Bambang menyatakan dengan tegas perihal surat tersebut adalah Teguran yang dilayangkan pemerintah kepada manajemen Freeport.
Ia membuka surat dengan menjelaskan bahwa telah dilakukan rapat pembahasan kelanjutan renegosiasi Amandemen Kontrak Karya (KK) Freeport pada 21 Agustus 2015 yang diikuti oleh dirinya, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bank Indonesia, Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM, dan Tim Renegosiasi KK.
Berdasarkan pertemuan tersebut, Bambang menyampaikan tiga hal kepada Maroef.
Pertama, Pemerintah dan Freeport telah membahas amandemen naskah KK sejak Oktober 2014 sampai Maret 2015. Namun dari 20 pasal yang dibahas, Freeport baru menyetujui secara keseluruhan dua pasal secara utuh.
Sedangkan 18 pasal sisanya belum disepakati seluruhnya sebagaimana naskah amandemen KK yang ditawarkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, ujar Bambang.
Pada poin kedua, Bambang menyatakan Pemerintah beritikad baik untuk membahas kembali naskah amandemen KK pada 21 Agustus 2015. Namun Freeport berpendapat bahwa KK tetap berlaku sampai 2021 dan perpanjangannya juga dalam bentuk KK.
Atau pada 2021 harus diperpanjang, walaupun dalam bentuk Izin tetapi dokumen amandemen KK tetap menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, ujar Bambang dalam surat menirukan permintaan Freeport.
Terakhir, Bambang menyatakan Freeport berpendapat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak berlaku untuk KK Freeport.
Sebab menurut mereka KK tersebut disusun dan disetujui berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan bersifat naildown, pungkasnya.

0 Response to "Menghitung Dosa - dosa Freeport Selama Keruk Hasil Alam RI"
Post a Comment