Hukum Tato Rambut


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari 5921 dan Muslim 2120)
Dalam riwayat Muslim disebutkan keterangan dari Imam Nafi’ (muridnya Ibnu Umar) tentang pengertian qaza’. Ibnu ‘Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”
Aku (Umar bin Nafi’ – perawi hadis) bertanya kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?”
Jawab Nafi’,
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
“Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak dan membiarkan (tidak menggundul) bagian kepala lainnya.” (HR. Muslim 2120).
Berdasarkan pengertian Qaza’ yang disampaikan Imam Nafi’, membuat tato rambut, termasuk bentuk cukur yang dilarang. Karena termasuk qaza’, menggundul sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya.

Itu Tasyabbuh

Diantara alasan larangan itu adalah karena tasyabbuh dengan kebiasaan orang non muslim atau kebiasaan geng-geng jalanan. Seharusnya kita merasa malu ketika model rambut kita sama persis seperti model rambut orang yang dicap nakal di tengah masyarakat. Atau kita merasa malu, ketika model rambut kita ternyata sama dengan model rambut artis-artis kafir.
Sementara dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang meniru-niru satu kaum, maka dia bagian dari kaum itu.” (HR. Abu Daud 4033).
Allahu akbar, nasehat yang sangat dalam. Hanya dengan meniru kebiasaan satu kaum, kita dianggap bagian dari kaum itu.
Artinya, jika kita meniru kebiasaan ulama atau kebiasaan orang soleh, insyaaAllah kita bagian dari mereka.
Sebaliknya, ketika kita meniru kebiasaan orang jahat, orang yang agamanya rusak, kita juga dianggap bagian dari mereka.
Tentu saja kita tidak ingin menjadi orang yang digolongkan oleh Allah sebagai orang menyimpang atau bahkan digolongkan oleh Allah sebagai orang non muslim.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Tato Rambut"

Post a Comment