ULAH OKNUM...!! Barang Beda Harga di Rak dan Kasir, Indomaret Dilaporkan ke Polisi

Gerai Indomaret di Jalan Salak Raya KotaBengkulu dilaporkan ke polisi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki).
Alasannya, mereka menjual barang dengan harga berbeda antara yang tercantum di rak dan di kasir.
"Kami telah melapor ke Polres Bengkulu dengan nomor laporan dari kepolisian LP.B.1/311-B/1/2016/Res BKL. Selasa (9/2/2016), laporan resmi kami sampaikan," kata Direktur Puskaki, Melyansori, Rabu (10/2/2016).
Melyansori mengisahkan, awalnya ia mendapatkan informasi di media sosial bahwa Indomaret kerap menjual barang dengan harga berbeda antara di rak dan kasir.
Puskaki kemudian melakukan investigasi.
"Memang terdapat beberapa harga yang berbeda antara harga rak dan kasir, selisih berkisar Rp 200 per item," kata dia.
Adapun barang yang memiliki selisih harga di rak dan kasir itu meliputi air mineral, susu, minuman kemasan, snack, dan beberapa produk lainnya.
Lebih lanjut Wiwiek mengatakan, kesalahan label harga di rak dan di kasir bisa terjadi di semua gerai ritel.
Untuk mengatasi hal tersebut, Indomaret akan menggalakkan Standar Operasional Prosedure (SOP) sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"SOP tersebut yakni, jika ada beda harga di rak dan kasir, maka kami akan gunakan harga terendah untuk konsumen, baik di rak atau di kasir," tegas Wiwiek.
Wiwiek berjanji pihaknya akan melaksanakan training ulang karyawan terkait tata cara pemberian label harga dan SOP.
Sehingga, kejadian seperti di Bengkulu tidak terulang lagi.
"Memang ada sejumlah kasus serupa di beberapa gerai kami, tapi kecil jumlahnya dari total 100 juta transaksi per hari di semua gerai kami," tambah dia. Saat ini Indomaret memiliki 12.300 gerai di berbagai tempat.
Menurut Wiwiek, laporan ini merupakan laporan yang penting bagi perusahaannya untuk meningkatkan kinerja


Indomaret diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Atas laporan ini, Kapolresta Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporannya baru masuk dan sedang dipelajari," ujar Kapolres.
Tanggapan Indomaret
PT Indomarco Prismatama, pemegang merek ritel Indomaret, menanggapi laporan perbedaan harga antara rak dan kasir yang dianggap merugikan konsumen.
Menurut perusahaan, hal ini merupakan 'human error' karyawan di gerai tersebut, yang terlambat melakukan perubahan label harga.
"Kami sudah menerima laporan tersebut dan kami akan tindak lanjuti. Kami akan ikuti prosedur hukum di kepolisian namun berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan," kata Wiwiek Yusuf, Direktur Pemasaran Indomarco, kepada KOMPAS.com, Rabu (10/02/2016).
"Mudah-mudahan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan jika kami dapat menjelaskan SOP kami. Mudah-mudahan mereka (LSM Puskaki) tidak meneruskan laporan tersebut," pungkas Wiwiek.
Sebelumnya, LSM Puskaki melaporkan salah satu gerai Indomaret di Jalan Salak Raya Kota Bengkulu ke polisi, karena menjual barang dengan harga berbeda antara yang tercantum di rak dan di kasir.
Dari hasil investigasi LSM Puskaki, sejumlah barang memiliki selisih harga di rak dan kasir.
Antara lain, air mineral, susu, minuman kemasan, snack, dan beberapa produk lainnya.
Direktur Puskaki, Melyansori, menduga Indomaret telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
"Memang terdapat beberapa harga yang berbeda antara harga rak dan kasir, selisih berkisar Rp 200 per item," kata dia. Sumber : tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ULAH OKNUM...!! Barang Beda Harga di Rak dan Kasir, Indomaret Dilaporkan ke Polisi"

Post a Comment