Alhamdulillah , Akhirnya Jokowi Batalkan Iuran BPJS Naik Untuk Kelas Ini , Baca Selanjutnya !!



Per 1 April besok, pemerintah akan menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan. Keputusan yang dituangkan melalui Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan ini, peserta mandiri Kelas I harus membayar iuran sebesar Rp80.000 dari Rp59.500. Sedangkan kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp50.000.

Namun khusus untuk Kelas III, tidak mengalami kenaikan sehingga peserta BPJS tetap membayar Rp 25.500. Hal ini disampaikan Menkes Nila F. Moeloek pada Rakerkesnas 2016 di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

"Perpres ini tetap dijalankan. Tapi untuk kelas tiga tidak dinaikkan. Lalu selanjutnya akan dievaluasi kembali apakah akan terjadi perubahan nominal iuran atau tetap pada angka tersebut," ujar Menkes Nila.

Seperti diberitakan sebelumnya, iuran peserta mandiri BPJS kelas I,II dan III mengalami kenaikan. Pada kelas III, rencananya pemerintah akan menaikkan nilai iuran sebesar Rp30.000. Namun pemerintah mengecualikannya untuk kelas III.

"Kalau tidak mampu turun ke kelas II boleh dong. JKN ini kan asuransi sosial, dari mampu membantu yang tidak mampu. Yang sehat membantu yang tidak sehat," imbuhnya.

Besaran iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga mengalami kenaikan dari Rp19.225 menjadi Rp23.000. Namun hal ini tak terlalu berdampak pada PBI, karena iurannya disubsidi oleh pemerintah.

"Yang dinaikkan itu peserta mandiri yang memang mereka mampu sehingga memakai kelas I, II, III. Mereka yang mampu diharapkan membantu yang tidak mampu," pungkasnya.

Setelah dua tahun berjalan, asuransi jaminan kesehatan BPJS telah diikuti oleh 92,4 juta jiwa peserta mandiri, naik dari jumlah sebelumnya yang mencapai 86,4 juta jiwa.

Sumber : suara.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alhamdulillah , Akhirnya Jokowi Batalkan Iuran BPJS Naik Untuk Kelas Ini , Baca Selanjutnya !!"

Post a Comment