Tidak disyariatkan sujud sahwi dalam shalat jenazah. Karena orang yang kurang dalam takbir shalat jenazah ada 2 kemungkinan,
[1] Mengurangi takbir karena sengaja, shalat jenazahnya batal dan harus dia ulangi
[2] Mengurangi takbir karena lupa, caranya ada 2:
- (a) Dia ulangi shalat jenazahnya
- (b) Dia lakukan takbir yang kurang selama jaraknya tidak terlalu lama.
Kasus lupa bilangan takbir ketika shalat jenazah pernah dilakukan oleh sahabat Anas. Kata Imam Ahmad,
قد كبر أنس ثلاثا ناسيا فأعاد
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, pernah shalat jenazah takbir 3
kali karena lupa, kemudian beliau mengulanginya. (al-Mughni, 2/387).Ibnu Qudamah menjelaskan,
فإن نقص منها تكبيرة عامدًا بطلت كما لو ترك ركعة عمدًا،
وإن تركها سهوًا احتمل أن يعيدها كما فعل أنس، ويحتمل أن يكبرها، ما لم يطل
الفصل كما لو نسي ركعة، ولا يشرع لها سجود سهو في الموضعين
Jika ada orang yang mengurangi satu takbir secara sengaja dalam
shalat jenazah, maka shalatnya batal. Sebagaimana dia mengurangi satu
rakaat secara sengaja. Namun jika dia mengurangi takbir karena lupa, ada
dua cara, dia ulangi shalat jenazahnya atau dia langsung menyusul
takbir ketika ingat, selama jedanya tidak lama. Seperti orang yang lupa
kurang satu rakaat. Dan kedua keadaan lupa takbir shalat jenazah itu,
tidak disyariatkan sujud sahwi.
0 Response to "Adakah Sujud Sahwi Shalat Jenazah?"
Post a Comment