NAUZUBILLAH.. !!! BUAT YANG PACARAN Wajib Baca.. Inilah Dosa Berc1uman Yang Bukan Muhrim Menurut Islam



Para remaja muda-mudi ABG saat ini banyak yang melakukan c1um4n bibir dengan pacar yang bukan Muhrim tanpa memperdulikan Dosa. Apa saja dosa berc1um4n bibir dalam Islam?

Zaman modern saat ini telah banyak masyarakat yang hidup dengan meniru gaya barat, salah satunya adalah dengan berc1um4n dengan pasangan kekasihnya tanpa memperdulikan akibat Dosa Berc1um4n tadi. Ada berbagai macam c1um4n diantaranya adalah c1um4n pipi, kening, dan bibir. Bagaimana menurut pandangan Islam berc1um4n bibir dengan yang bukan muhrimnya dan apa saja akibatnya?

Pandangan Islam Tentang Dosa Akibat Berc1um4n yang Bukan Muhrim Menurut Islam

Budaya barat mengajarkan c1um4n merupakan tanda kasih sayang dan cinta kapada orang yang disayangi, sehingga banyak diantara para remaja yang berani melakukan c1um4n bibir bahkan lebih meskipun mereka belum terikat dalam sebuah pernikahan. 

Budaya dari kafir ini telah merusak budaya Indonesia yang kental dengan budaya timur dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama. Budaya barat ini telah banyak ditiru oleh para remaja karena persebarannya sangat cepat melalui media elektronik. Lalu bagaimana hukum c1um4n bibir dalam islam yang dilakukan pasangan kekasih dan tidak terikat dalam pernikahan?

Dalam Surat Al-Israa’ Ayat 32 Allah SWT berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)
Dalam Al-Qur’an yaitu QS. Al-Isra’ ayat 32 diatas diwajibkan untuk umat Islam harus menjauhi hal-hal yang mendekatkan dengan zina. Salah satu hal yang mendekatkan diri kita dengan zina adalah c1um4n terutama Berc1um4n bibir dengan Pacar. Hal-hal yang dapat mendekatkan kepada perbuatan zina hukumnya adalah haram, jadi hukum c1um4n bibir antar kekasih yang tidak terikat dalam suatu pernikahan adalah haram karena dapat menjerumuskan kedalam dosa zina. Jika seseorang melakukan hal ini akan mendapat dosa yang amat besar dari Allah SWT. Inilah hukum berc1um4n menurut Islam. 

Seseorang yang telah melakukan c1um4n ini akan ternodai keimanan dan pikirannya karena akan menjerumuskan pikiran mereka untuk melakukan zina serta c1um4n ini juga dapat mendorong hawa nafsu seseorang untuk melakukan lebih dari c1um4n.

Rasulullah SAW melarang tindakan berduaan dengan wanita lain, seperti Sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits shahih dengan bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi RA dalam kitab Riyadhus Sholihin, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata:
أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ »

Artinya: Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi Muhammad SAW dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman AllahTa’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 & Muslim no. 2763).
Menyentuh wanita-wanita yang bukan muhrimnya adalah sebuah perkara yang dianggap lumrah ditengah masarakat Indonesia. Disadari atau tidak, perbuatan berc1um4n dengan Pacar tersebut merupakan pintu Syaitan untuk menjerumuskan ke perbuatan fahisyah (keji), seperti zina. Oleh karena itu, Dalam Hukum Islam sangat keras melarang hal yang demikian itu, bahkan mengancam orang yang berani menyentuh wanita bukan muhrim dengan ancaman yang keras. Rasulullah SAW bersabda:
 لأَنْ يَطْعَنَ فيِ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Seorang yang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)
Islam sangat keras melarang c1um4n bibir dan itu tidak diperbolehkan bagi mereka yang belum memiliki ikatan suami istri. Berc1um4n bibir ini dapat merusak keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Sudah seharusnya kita menjauhi hal-hal yang dapat menjerumuskan kita kedalam dosa zina seperti berpegangan tangan, c1um4n, dan lainnya. Sedangkan c1um4n bibir suami istri dalam Islam diperbolehkan karena dapat meningkatkan kesenangan dan keharmonisan.

Lalu apa saja akibat dari berc1um4n? Akibat buruk yang dapat disebabkan oleh c1um4n ini adalah perbuatan zina karena seseorang yang telah merasakan nikmatnya c1um4n bibir dengan pacarnya akan meminta kenikmatan lebih dari yang telah mereka rasakan yaitu hubungan intim selayaknya pasangan suami istri. Inilah dampak buruk c1um4n yang dapat menjadikan seseorang menjadi pendosa dan pintu neraka terbuka untuknya.

Selain itu melakukan c1um4n sebelum menikah dapat merusak kehormatan seorang wanita karena meskipun tidak sampai melakukan zina tetapi dia telah disentuh bibirnya oleh pria yang bukan muhrimnya. Berc1um4n sebelum menikah dengan pacar sebelumnya dapat menimbulkan rasa cemburu kepada pasangan sah kita setelah menikah sehingga dapat memicu pertengkaran dan bahkan dapat memicu terjadinya perceraian yang sangat dibenci Allah SWT.

Itulah beberapa informasi seputar Dosa Akibat Berc1um4n Bukan Muhrim Menurut Islam yang saat ini c1um4n banyak dilakukan oleh para remaja karena meniru budaya barat dan dapat menjerumuskan mereka kedalam dosa zina.


sumber : jokowee.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NAUZUBILLAH.. !!! BUAT YANG PACARAN Wajib Baca.. Inilah Dosa Berc1uman Yang Bukan Muhrim Menurut Islam"

Post a Comment